KARAWANG-Zonadinamika.com.Polisi Resor Karawang Jawa Barat tengah mendalami laporan Kusniawati dalam dugaan kasus malpraktek, Kusniawati warga Dusun Krajan Desa Panyingkiran Karawang yang diduga menjadi korban Mal Praktek oknum Bidan dan Dokter, hingga pasien bernama Kusniwati (20) mengalami luka dalam. Mimih ibu korban dan Enggot Paman korban, diperiksa di unit Tipiter Polres Karawang sebagai saksi pelapor.
Klinik Amanda “Mitra Bunda” dilaprkan ke polisi pada tanggal 29 Maret 2017 dengan no STTL/512/III/2017/Jabar/Res.Krw,yang diterima oleh Kanit SPKT II Ajun Komisaris Polisi Satu, Budi Susanto. Dan pemeriksaan dua saksi korban sesuai surat pelaporan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) no B/477/IV/2017/Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Karawang Jawa Barat, Maradona Armin Mappaseng,SH,S.I.K, kepada wartawan membenarkan,bahwa pihaknya sudah memeriksa dua saksi korban untuk menggali informasi bagaimana krologis kejadian.
Terlapor juga sudah kita panggil untuk dimintain keteranganya, Untuk menerapan pasal pada terlapor yakni pasal 360 KUHPidana kealpaan orang lain menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, Ya kasus ini akan kita proses dengan baik,dan kita akan jadwalkan dalam waktu dekat untuk memanggil Pihak Bidan dan Klinik Amanda Mitra Bunda,Terang Maradona.
Sesuai keterangan saksi korban, ada dugaan bidan dan klinik melakukan pelayanan di luar standar dan dugaan manipulasi pembayaran obat dan pemberian obat diluar standar. Terang Maradona.
Indikasi kuat pemberian obat dan rekayasa resume medis atau dugaan diagnosa palsu yang dilakukan oleh oknum dokter di klinik Amanta berinisial FG,SpOG terhadap korban Kusniawati.
Permasalahan kontrasnya dugaan penipuan dan malpraktek yang diperankan Klinik “ Amanda “ Mitra Bunda Membuat Aprilia Elisabeth selaku kuasa dari korban bertindak melalui jalur hukum.
“Memang benar kami selaku kuasa korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan malpraktek yang dilakukan Klinik “ Amanda “ Mitra Bunda ke Polres Karawang pada tanggal 29 Maret 2017, mengingat perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum dokter spesialis Obgyn dan mamajemen klinik “ Amanda “ Mitra Bunda terhadap korban menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak klinik termasuk dalam perbuatan yang kejam dan sangat merugikan korban baik secara material maupun spiritual.” Kata Aprilia Elisabeth.
Lebih jauh Lisa, mengatakan “ Dugaan penipuan yang kami tuduhkan kepada klinik ini sudah jelas, ujarnya pada ZonaDinamika.com, beberapa item yang di tuliskan di dalam rincian biaya dan sudah di bayar oleh korban pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang di terima oleh korban selama menjalani perawatan medis di Klinik “ Amanda “ Mitra Bunda.
Sebagai contoh, korban harus membayar biaya Ultrasonoghrapic ( USG ) sebesar Rp. 80.000,- ( Delapan Puluh Ribu Rupiah ), padahal pada kenyataannya korban selama menjalani parawatan medis diklinik tersebut, tidak pernah sekalipun di USG oleh tenaga medis yang ada di klinik “ Amanda “ Mitra Bunda tersebut. Dan masih ada beberapa item yang tertulis di dalam rincian biaya dan sudah di bayar oleh korban tetapi tidak di terima oleh korban selama menjalani perawatan di klinik tersebut.”
Aprilia Elisabeth pengurus LSM Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu (GSMB ini memaparkan dugaan malpraktek yang dilakukan oleh dr. FG, SpOG dengan membuat “ diagnose dugaan palsu “ atau diagnosa yang tidak sesuai dengan kasus yang terjadi pada pasien.
Ironisnya kata Lisa, dr. FG, SpOG, dengan sadar telah memberikan obat – obat tersebut kepada pasien untuk di konsumsi. Sebagai contoh, menurut data yang tertulis dalam Resume Medis no K 377 / VI / 2016 tertanggal 20 Juni 2016 yang di keluarkan oleh Klinik “ Amanda “ Mitra Bunda dan ditandatangani oleh dr. FG, SpOG, Tensi Darah ( TD ) pasien atas nama Kusniawati 117/80 mmHg atau diagnosa tensi darah pasien normal.
Tapi dr. FG, SpOG telah memberikan obat anti Hypertensi dosis tinggi, Farmoten 25. Demikian juga pemberian obat – obatan yang termasuk dalam golongan obat daftar G atau obat keras yang tidak sesuai dengan kasusnya dan tidak melalui uji laboratorium yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu kepada pasien.
Seperti pemberian obat Gastrul ( misoprostol, obat untuk menghancurkan janin / aborsi ), Metvel ( metformin / obat anti diabetes ) , dan Lidokain 4% ( anastesi, untuk kasus ini dosis anjuran 1% ), serta alat kesehatan yang bernama Laminaria yang biasa di gunakan untuk membantu membuka mulut rahim pada proses pengambilan janin pada kasus kematian janin di dalam perut ibu.
Hingga berita ini di terbitkan dr FG selaku pemberi resume pada korban belum berhasil di minta klarikasi,walaupun sebelumnya kasus ini sudah di tangani oleh Dinas Kesehatan Karawang, yang bersangkutan tidak pernah ada niat baik untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Diduga oknum dr FG ini di lindungi oleh pejabat dinas kesehatan Karawang,sehingga kasus yang bisa mengancam akan keselamatan pasien ini terkesan di anggap enteng.(tim)