Opini Oleh:Yulianus Edowai ***
Sejak tertanggal berlaku lahirnya, pada Pasal 28, dan 28 huruf A, sampai dengan Pasal 28 huruf J,pada perubahan amandmen, I, II, III dan IV Undang-Undang Negera Kesatuan Republik Indonesia tahun (UUD NKRI) 1945 sampai saat hari ini.
Masalah yang terkait dengan pelanggaraan ingfaksi hak asasi hidup manusia masih belum dimusnahkan, dari agenda hukum, hanya saja ada tambah dokumen pelanggaraan hukum diwilayah West Papua
Dalam pasal 28 serta Perambule dalam Droit Constitutionel atau menyelidiki hukum dasar yang ada dalam wilayah hukum nasional diajak semua masyarakat yang ada diwilayah hukum ini dimerdekakan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun secara tertulis di muka umum
Pada intinya bahwa sesungguhnya kebebasan itu ialah hak kodrati yang dianugerahkan oleh Sang Pencipta Tuhan kepada segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas pangkuan ibu pertiwi harus di hapuskan tanpa alasan apapun
“Karena liberti atau freedom berserikat dan berkumpul mengeluarkan Roh dengan lisan dan tulisan dibebaskan dari segala peningdasan, pelanggaraan, dan sebagainya ditetapkan dengan dasar hukum yang sebagaimana ada dalam hukum dasar UUD1945
Dalam hukum dasar menyebutkan dan menjelaskan ada beberapa dasar hukumnya seperti demikian namun tetapi selama ini,yang selau berkembang pesat tentang pelanggaraan kejahatan hak asasi hidup manusia dimana-mana diberbagai tempat papua
Kepada para aparat dan aparat penegak hukum yang ada diwilayah Tanah West papua ini tidak mau melihat kelemahan hukum ini hanya saja sudah membuka lembaga hukum dimana-mana. Sifat hukum seperti itu hanya untuk mematikan keadilan dan kepastian hukum HAM dan menumbuhkan dan menguatkan tentang kelemahan atau pelanggaraan kejahatan seolah-olah menjadi sentral kegiatan pelanggaraan supermasi hukum HAM secara terus menerus.
Karena para pihak aparat dan aparat penegak hukum tertentu menjadi pendukung kepada kegiatan-kegiatan diluar legalitas hukum yang tidak dihakikatkan dan dengan tujuan untuk menciptakan pelanggaraan hukum HAM yang begitu haram baik dimata Hukum maupun dimata dokma Tuhan, dari dekade-ke dekade sifat itu pasti akan masih tetap terus menjadi jadi warisan.
Selanjutnya dalam perspektif UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, dipertegas dan dilaran keras bahwa jangan membunuh, karena setiap orang bebas dari penyiksaan atau perlakuan, serta narapidana, yang meredahkan derajat dan martabat manusia dan berhak kebebasan,baik individu sampai bangsa dan negara sertakan juga memperoleh perlindungan politik dari Negara lain.
Pasal 28 huruf g ayat (2). bahkan juga setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,atau golongan manusia siapapun karena hak milik itu adalah hak hakiki
Kemudian hal itu, dilihat pula dalam dokma Tuhan atau hukum Tuhan, dalam rumusan Kitab Keluaran pada pasal 20 ayat 13 berbunyi bahwa, Jangan Membunuh, bahkan pula ada kitab yang senada pada Kitab Ulangan Pasal 5 ayat 17 berbunyi bahwa, Jangan Membunuh.
Kitab Suci menurut Kristen, sedemikian pula Kitab Suci selain Kristen pun juga pasti sudah diamanatkan pasti akan hal itu
Hukum dasar menyebutkan dan Menegaskkan dengan istilah Droit Constitutionel dan Loit Constitutionel menegakkan kepada subjek hukum tertentu, kepada para pihak aparat penegak hukum tertentu, jangan adakan kegiatan criminal jangan adakan kegiatan pembunuhan sesama manusia dengan tanpa melihat perbuatan, jangan membatasi, merampasi, dan mengironisi ruang hidup dan hak kodrati hidup sesama manusia
Hukum itu berharga baik di mata UU tertulis dan tidak tertulis,dan hukum dan HAM maupun juga di mata hukum Tuhan. Karena semua manusia adalah punya nilai yang sangat hulur tinggi dan ahklak, sebab manusia sangat teramat berharga karena secitra, semoril, segambar,dan semirip dengan yang Sang Pencipta selaras dengan menrut dokma Kitab Suci Kristen.
Jika demikian halnya” di wilayah hukum nasional ini apa benar Rigthtaat bukan Machtaat beararti,manakah bangsa yang mesti dihormati? dan manakah bangsa yang mesti dicela? Jawabnya adalah Seluruh bangsa manusia, bangsa yang takut akan hukum dan takut Tuhan, Seluruh bangsa manusia,yang melanggar hukum bukan untuk tanpa memandang pelanggaraannya untuk disiksa,dianiaya,dipukul,divonis,diesekusi,dinarapida mati sampai mati.
Hukum UU konstitusi baik tertulis dan tidak tertulis serta hukum atau Dokma Tuhan bahkan juga penulis opini ini tidak menghendaki untuk segala macam tindakan kekacauan terhadap kejahatan pelanggaraan Hak Asasi Manusia, pelanggaraan supermasi hukum tetapi hanya menghendaki kepastian dan keadilan serta kedamain dan kemanfaatan hukum untuk membangun hukum dalam hukum positif yang kokoh dalam bingkai adicita pancasilah serta dilandasikan atas fondasi pada agenda hukum Hak Asasi Manusia dan perserikatan Bangsa-Bangsa di Genewa PBB.
Penulis adalah Yulianuas Edowai, Mahasiswa Hukum Uncen, Holandia-Jayapura Papua.