DEPOK–Zonadinamika.com.Bergulirnya sengketa tanah seluas 4.929 m2 yang berada di wilayah jalur Tol Cijago ( Cinere – Jakarta – Bogor – Ciawi ) Kota Depok antara para pihak keluarga alm. Klip Bin Yahya yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah merupakan tanah warisan keluarga mereka yang telah dikuasakan kepada DPN LAKRI.
Adanya dugaan sejumlah oknum pejabat,oknum Pejabat Pengadilan Negeri Depok, sejumlah oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, Sugandhi, ST ( mantan Ketua TPT Tol Cinere Jagorawi ) dan sejumlah oknum Pejabat Bank Tabungan Negara cabang Kuningan, serta sejumlah oknum Pejabat Negara yang mengatasnamakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung.
“ Memang benar bang, kami menduga pejabat – pejabat tersebut telah memanipulasi sejumlah Dokumen Negara, seolah – olah sebagai legalitas hukum formal tanah seluas 4.929 m2. Ditambah lagi dengan munculnya secara tiba – tiba Dokumen Berita Acara Penyerahan Uang Consignatie dengan nomor 02 / Cons / 2014 / PN. Dpk. Jo. 64 / PDT. P2014 / PN DPK, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 19 September 2016.
Sebagai dokumen transaksi ke Bank Tabungan Negara Cabang Kuningan Jakarta Selatan dengan cek tunai nomor : TL 222420 sebesar Rp. 5.383.848.120,- ( Lima Milyard Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah ) yang seolah – olah tanah tersebut adalah milik Jauw Po Tju yang di wakili Mei Kle Kee, saya yakin ada permainan dan indikasi tindak pidana hukum di sini. Selain itu beberapa nama yang bertanda tangan menjadi saksi pada dokumen tersebut ternyata fiktif ”, kata Kasno, Ketua Umum LSM KAPOK kepada Zonadinamika.com ketika ditemui di Sekretariat Pusat LSM KAPOK, Jl.Kalimulya Gg. Sasak No. 90 RT 002/007 Cibinong, Depok.
Lebih jauh sosok pria yang berpostur tinggi besar tersebut mengatakan bahwa Jauw Po Tju atau yang di wakili Mei Kle Kee yang beralamatkan di Pluit V no 15 RT 010/006 Penjaringan, yang namanya disebut – sebut sebagai pemilik tanah dalam transaksi tanah sengketa tersebut, diduga adalah nama fiktif, karena nama – nama tersebut tidak pernah terdaftar dan tidak pernah ada di data base atau tidak pernah tinggal dan tidak pernah menjadi warga kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Yoel M. Stefan selaku Pejabat Pemerintahan Kepala Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Wahyudi selaku PNS dari Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang bertugas di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“ Kami akan tetap menindaklanjuti permasalahan sengketa tanah ini sampai ke tingkat yang paling atas, dan kami sudah membuat laporan tentang permasalahan ini kepada Presiden
RI, KPK RI, Komisi III DPR RI ( Bidang Hukum ), Komisi XI DPR RI ( Bidang Keuangan ), Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Mahkamah Agung RI, Kementrian Keuangan RI, Bareskrim Polda Metro, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Komisi Yudisial, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan tembusan ke Indonesia Police Watch.” Tegas Kasno mengakhiri wawancara dengan Zonadinamika.com. (tim)