KARAWANG-Zonadinamika.com. Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Karawang, diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalupang. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Karawang Sukardi saat ditemui di ruang kerjanya.
“Sejumlah pihak yang terkait dengan pembangunan turap ini sudah kita minta keterangan untuk menjadi saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Sukardi, di Karawang.
Selanjutnya menurut Sukardi, kasus dugaan korupsi pembangunan turap sepanjang 600 meter di Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, senilai Rp700 juta tahun 2014 itu mulai ditangani Maret 2017.
Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Karawang menjelaskan bahwa dugaan sementara, proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya. Itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang.
Sementara itu pemeriksaan dilakukan kepada unsur pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, pelaksana kegiatan hingga pihak ketiga yang memenangkan proyek tersebut.
“Dalam pemeriksaan lanjutan bisa saja kita meminta keterangan lagi dari beberapa orang lainnya sebagai tambahan,” kata dia.
Saat disinggung terkait pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, Sukardi enggan menyebutkan. Ia hanya menyebutkan, pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu terkenal sebagai kontraktor besar asal Karawang.
Dari pemeriksaan sementara, tim penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan turap itu. Di antaranya ditemukan kontruksi pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Karawang memperkirakan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp.200 juta dari kegiatan proyek itu.
“Untuk lebih detailnya tentang kerugian negara, nanti ada tim audit yang akan menilai,” pungkas Sukardi ( Ryaska )