JAKARTA– Zonadinamika.com. Akibat dari pengklaiman tanah garapan yang berada di Gang Beo RT 0013/ 04 kelurahan Pulo gebang – Cakung Jakarta Timur yang di huni 90 KK dari tahun 1987 silam , oleh pihak yang mengaku ahli waris dari Asmawi , yakni Ansori , memicu kekerasan fisik , terhada seorang ibu , Nurita ( 53) tahun (warga)
“Kronologisnya kejadianya , saat pihak Ansori selaku mewaikli ahli Qaris, Asmawi ,bermaksud melakukan pemagaran dan pembongkaran , oleh beberapa oknum dari pihak Ansori ,salah satu pihak ansori sengaja mengusir dan , di suruh meninggalkan lokasi, “ Ibu Nurita menolak dan meminta surat pengosongan .
“Dengan adu mulut dengan salah seorang pihak dari Anshori melakukan pencekikan , sehingga mengakibatkan luka di leher, yang kejadianya , kamis , 15 april , 2017 , demikianlah di ungkapkan Nurita , selaku korban , dengan jelas
“ Kemudian selang beberapa jam pada hari itu juga , ibu Nurita , melaporkan ke polisi , Metro Polsek Cakung Jakarta Timur , Namun sampai detik belum ada tindak lanjutnya , oleh pihak Polsek cakung Jakarta Timur ,
“ Sementara ibu Nurita sudah di pangggil beberapa kali, tapi hasilnya dalam penindakan nihil , malah yang menjadi ironis malah ibu nurita yang disuruh mencari pelakunya ,
Yang demikian ini polsek Jakarta timur di nilai melakukan pembiaran , “Seharusnya polisilah yang seharusnya melakukan pemanggilan , inilah aturan KUHAP yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan .
Adapun laporan pengaduan ibu Nurita pada hari senin ,15 mei 2017 sekira jam 13 , 35 wib , No Pol 037 /K / V/ 2017 Sek Ck
Dari kronologis kejadian ini seharus nya polisi sudah mengangkat status perkara ke tahap dua , yakni penuntutantan .
Tapi ternyata sampai saat masih mandek di polsek Cakung Jakarta Timur
Ibu Nurita berharap kepada penegak hukum , untuk tidak membekukan pengaduaan saya ini yakni , dan tegakkkanlah keadilan buataku , ujarnya (AN)