JAKARTA – Vanessa Angel berpotensi masuk penjara lagi usai divonis bersalah. Menurut keterangan Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hitung-hitungan masa hukuman tahanan kota seperti Vanessa berbeda dengan penghuni rutan.
“Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan,” ujar Eko, Kamis (5/11/2020).
Namun untuk saat ini, Eko Aryanto menegaskan Vanessa Angel masih berstatus tahanan kota.
“Statusnya tetap sampai nanti mempunyai kekuatan hukum. Jadi masih belum menjalani pidananya, tunggu nanti 7 hari ke depan,” paparnya.
Baca Juga:
– Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
– Profil Echi, Pengasuh Kiano yang Cantiknya Saingi Paula Verhoeven
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.
Atas putusan tersebut, Vanessa Angel masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila.
(LID)