
Gunungsitoli-BeritaTerbaru.Wiki. Saksi Pemohon Prapid terhadap Kapolres Nias pada sidang kedua Rabu (14/08/2019), pengacara termohon menolak tetapi Hakim Majelis juga menolak karena itu hak pemohon kata hakim Majelis.
Markus K Hulu mengaku telah mengadu ke Bawaslu Kota Gunungsitoli pada Bulan April 2019. dan beliau sudah diperiksa oleh bawaslu an.wilman Zega dan hasil nya di SP3 kan dengan alasan kasus tersebut tindak pidana umum dan mereka melimpahkan ke polres Nias.
Selanjutnya Bripka David H Lase saat ditanya tindak lanjut pelimpahan Laporan Bawaslu ke Polres Nias kata Markus kepada Hakim Majelis Mengatakan mengutip ungkapan penyidik di polres nias bahwa laporan saudara akan digabungkan pada laporan Lo,ozaro Zebua.
Pengacara pemohon Bedali Dawolo,SH,apakah saudara sudah diperiksa di polres Nias dijawab sejak pelimpahan ke Polres oleh Bawaslu dan hingga sekarang memberi keterangan di sidang tgl 14/08/2019 ini tidak pernah saya diperiksa.
Markus k Hulu pada hakim mengatakan kasus yang dilaporkan juga sama dengan pengaduan Lo’ozaro zebua masalah SKCK karena dibuat catatan tidak pernah tercatat dalam kriminal apapun sehingga melakukan pencarian fakta.
Hakil Majelis bertanya dari anda tau bahwa Herman Jaya Harefa pernah dihukum dijawab dari Sehati Halawa,SH,MH, diperlihatkan putusan pengadilan yaitu Putusan pengadilan Negeri Gunungsitol No 165/pid .B/2010/pngs. Tgl 21 Desember 2010 an Herman Jaya Harefa alias Herman dan kedua No 232/pid.B/2012/PN.GS tgl 14 November 2012 an Herman Jaya Harefa alias Herman alias Ama Tasya.
Selanjut saksi mengatakan dasar itu mengadu ke bawaslu kenapa dibuat dalam SKCK tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun,saya juga kecewa tidak diperiksa setelah dilimpahkan ke polres Nias pengaduan saya Laporan:03/LP/kota/02.08/04/2019 Tgl 15/04/2019 dengan terlapor Herman Jaya Harefa tentang dugaan Pemalsuan dalam surat SKCK..
Bahwa berdasarkan Berita Acara ( BA) pleno Bawaslu kota Gunungsitoli dengan Nomor :40/BA .Pleno/ bawaslu- propinsi sumut 27/05/2019, bahwa laporan diatas diduga terdapat pelanggaran perundang undangan tindak pidana umum,Bawaslu meneruskan kepada lembaga terkait ( polres Nias ) untuk ditindak lanjuti sesuai perundang undangan yang berlaku tembusan surat kepada Bawaslu sumut.
Pengacara Budieli Dawolo usai sidang pengadilan Negeri Gunungsitoli kepada sejumlah wartawan mengatakan penghetian penyidikan laporan Loozaro Zebua oleh Polres Nias tidak sesuai uu yang berlaku, karena sebelum masuk pada penyidikan sudah melakukan rangkaian penyelidikan dasar penyelidikan maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan,dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli seharusnya Kapolres Nias melimpahkan kepada kejaksaan negeri Gunungsitoli untuk dipelajari tentu kejaksaan meneliti berkas itu proses yang sesuai uu yang berlaku kata Dawolo pada wartawan.@ tim
Tinggalkan Balasan